Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa yang menyebut kelanjutan program-program hibah baru dari AS untuk pengembangan energi terbarukan akan terhenti.
Namun, menurut Fabby, sejumlah pendanaan komersial untuk proyek eksisting yang dibiayai oleh perbankan tidak banyak terpengaruh.
Dia menjelaskan pendanaan JETP dari AS sebagian dalam bentuk penjaminan lewat World Bank MIGA, sedangkan proses transaksi sudah dilakukan sebelum inagurasi Trump.
Kemudian pendanaan lain juga diberikan dalam bentuk hibah lewat program kerja sama energi AS dan Indonesia, seperti program Sinar yang saat ini masih berjalan, setidaknya hingga tahun ini.
“Lalu ada hibah-hibah lain yang sudah diproses tahun lalu. Pendanaan ada juga hibah daru USTDA untuk hibah studi kelayakan PLTB dengan Medco Power dan hibah ke PLN. Untuk pendanaan komersial, diberikan lewat Development Finance Corporation (DFC) sudah terjadi dari tahun lalu,” tutur Fabby.
Anggaran Negara
Fabby menilai, pada saat pendanaan asing untuk EBT menurun, pemerintah semestinya memiliki kesempatan lebih besar untuk mendanai proyek energi terbarukan dengan memaksimalkan atau mengoptimalkan pendanaan publik seperti APBN dan APBD.
Hal itu bisa dilakukan dengan memangkas anggaran subsidi energi fosil atau memajaki ekspor batu bara dan gas untuk mendanai proyek-proyek energi terbarukan.
Lebih lanjut Fabby menyebut pemerintah bisa menganggarkan pendanaan untuk energi terbarukan dengan memberikan tambahan ekuitas kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Kemudian, menciptakan mekanisme pendanaan energi terbarukan lewat platform Energy Transition Mechanism (ETM) yang dikelola oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Hal ini dimungkinkan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan [PMK] No.103/2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyebut pendanaan transisi energi dari skema JETP untuk Indonesia baru masuk sebesar US$500 juta atau sekitar Rp8,15 triliun dari total komitmen US$21,6 miliar.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pendanaan tersebut berasal dari Uni Eropa dan International Partners Group (IPG) yang dipimpin Amerika Serikat dan Jepang.
"Ada dua tuh dari Uni Eropa, sudah dengan SMI, kemudian yang satu lagi dari IPG, dari AS. Uni Eropa kalau tidak salah US$500 juta," kata Dadan medio Agustus tahun lalu.
Dadan menuturkan, pendanaan dari dua sumber tersebut langsung disalurkan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang merupakan pengelola dana JETP, untuk proyek panas bumi.
Efek Trump
Segera seusai dilantik, Senin (20/1/2025), Donald Trump telah memerintahkan AS untuk menarik diri dari Perjanjian Iklim Paris. Langkah ini sudah diperkirakan sejak Trump menarik AS dari perjanjian pemotongan emisi tersebut selama masa jabatannya yang pertama dan berjanji akan melakukannya lagi dalam kampanyenya.
Meskipun demikian, tindakan ini menegaskan keseriusan komitmen Trump untuk segera merombak kebijakan energi dan iklim.
Rencana penarikan diri dari Perjanjian Iklim Paris ini hanya salah satu dari sejumlah perubahan yang akan dilakukan Trump pada hari pertamanya kembali ke Gedung Putih, dengan mengarahkan kebijakan AS untuk mendukung produksi bahan bakar fosil dan mengurangi upaya melawan perubahan iklim.
“Akan mengakhiri kesepakatan baru yang ramah lingkungan,” kata Trump dalam pidato pelantikannya, waktu setempat.
Keluarnya AS dari Perjanjian Iklim Paris diperkirakan tidak akan berlaku segera. Para penandatangan perjanjian 2015 harus memberikan pemberitahuan resmi kepada PBB untuk memulai proses penarikan diri, kemudian menunggu satu tahun agar proses ini dapat berlaku.
(mfd/wdh)
































