Dengan begitu, berdasarkan aturan yang berlaku pihaknya akan melakukan penyegelan. Setelah itu, pihaknya akan mengidentifikasi pemilik dari pagar laut tersebut. Selain itu, dirinya juga mendapatkan informasi dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahwa terdapat sertifikat di atas perairan tersebut.
Padahal, kata Trenggono, perairan atau dasar laut seharusnya tidak dapat diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sehingga, pagar laut itu dipastikan ilegal.
Dia menduga proses pemagaran tersebut dilakukan agar terjadinya reklamasi yang alami, sehingga nantinya ketika perairan tersebut menjadi daratan sudah terdapat sertifikat yang memiliki lahan tersebut.
“Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu. Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bapak presiden, dari 30 hektare itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektar kejadiannya,” tegas Trenggono.
Atas alasan itu, dirinya mengaku telah mendapat arahan dari Prabowo untuk menyelidiki pagar laut tersebut sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya bersama TNI Angkatan Laut (AL) dan pihak lainnya akan berkoordinasi pada Rabu nanti untuk membongkar pagar laut tersebut.
Adapun, Nusron sendiri mengaku telah mengantongi perusahaan di balik pagar laut yang bikin heboh masyarakat sekitar perairan Tangerang. Berikut daftar perusahaan yang memiliki sertifikat di atas perairan tersebut. Ia menyatakan terdapat ratusan bidang yang berstatus SHGB dan SHM di perairan tersebut.
"263 bidang yang sudah diterbitkan SHGB-nya. 234 bidang SHGB milik PT Intan Agro Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sembilan SHGB lainnya milik perorangan," ujar Nusron dalam konferensi pers, Senin (20/1/2024).
"Kemudian ada juga SHM atas 17 bidang," ujar Nusron menegaskan.
Nusron memastikan lokasi tersebut tepatnya berada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
(ain)
































