DPR Minta MA Periksa Hakim Pembebas WNA Curi 774 Kg Emas
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 January 2025 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat meminta Mahkamah Agung memeriksa tiga hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Kalimantan Barat yang menjatuhkan vonis bebas kepada WNA asal China Yu Hao dalam kasus dugaan penambangan ilegal di IUP PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Dalam kasus tersebut, hakim menilai Yu Hao tak terbukti melakukan penambangan ilegal serta mencuri 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak. Padahal, jaksa menyebut tindak pidana tersebut merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.
“Keputusan yang tidak adil ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam secara berkelanjutan. Saya mengecam putusan hakim di PT Kalbar yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Saya minta agar MA dapat memeriksa hakim-hakim di PT Kalbar yang memutuskan perkara tersebut,” kata Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I, Alifuddin dikutip dari laman DPR, Sabtu (18/01/2025).
Putusan bebas tersebut diambil majelis yang dipimpin Hakim Tinggi, Isnurul Arif dengan anggota Hakim Eko Budi Supriyanto dan Hakim Prancis Sinaga. Putusan ini sekaligus menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menghukum Yu Hao dengan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.
Berdasarkan informasi, kejaksaan pun tengah menyusun berkas untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PT Pontianak. Korps Adhyaksa ini sebenarnya juga tak setuju dengan putusan PN Ketapang dengan dalih terlalu ringan.