Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Smartfren Telekomunikasi Tbk (FREN) menyerahkan keputusan spektrum frekuensi hasil merger antara dua perusahaan telekomunikasi tersebut, yaitu FREN dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Spektrum ini sepenuhnya adalah wewenang Kementerian Komdigi, jadi tidak ada satupun regulasi yang mengatakan harus dikembalikan,” kata Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys dikutip, Sabtu (21/12/2024).
Menurut dia, hingga kini, kedua perusahan juga belum mengetahui apakah akan ada pengembalian spektrum frekuensi kepada pemerintah.
Dia mengklaim, Smartfren selaku perusahaan yang yang melebur ke EXCL juga telah menyampaikan proposal business plan bagaimana perusahaan tersebut akan berjalan dalam beberapa tahun ke depan pasca merger kepada Kementerian Komdigi.
Nantinya, kata dia, Komdigi akan melakukan evaluasi dan melakukan diskusi bersama Smartfren dan EXCL untuk menentukan langkah-langkah strategis berikutnya.
“Kalau memang dirasakan oleh Komdigi sudah sangat optimal dan mungkin tidak ada yang perlu diambil oleh Komdigi. Tapi kalau tidak optimal, mungkin secara hitungan kebanyakan, pasti akan diambil,” ujar Merza.
Sebelumnya, merger antara FREN dan EXCL berdampak kepada kepemilikan gabungan spektrum 152 MHz menjadi terbesar kedua setelah PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel.
“XLSmart [hasil merger antara FREN dan EXCL] memiliki skala yang cukup secara spektrum untuk berkompetisi dengan operator telekomunikasi lain di Indonesia,” kata perusahaan dalam paparannya.
Untuk diketahui, EXCL sebelumnya memiliki spektrum total 90 MHz, sedangkan untuk Smartfren 62 MHz, terdiri atas; 15 MHz/900 MH, 45 MHz/1800 MH, dan 30 MHz/2100 MHz.
Sementara untuk FREN dengan total spektrum 62 MHz, terdiri atas; 22 MHz/850 MH dan 40 MHz/3000 MH.
Spektrum hasil penggabungan dua provider seluler tersebut mengakibatkan XL Axiata memperbesar kapasitas XLSmart hingga diklaim mampu memperbaiki kualitas jaringan. Alhasil, mampu menampung lebih banyak pelanggan.
(fik/frg)