Logo Bloomberg Technoz

Hingga April, SWI Hentikan 170 Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Krizia Putri Kinanti
06 May 2023 15:30

Indonesia Dikepung Investasi Bodong (Dennis A Pratama/Bloomberg Technoz)
Indonesia Dikepung Investasi Bodong (Dennis A Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat Satgas Waspada Investasi (SWI) masih saja menemukan praktek investasi bodong dan pinjaman online atau pinjol ilegal. Sejak awal 2023, SWI tercatat sudah menghentikan 15 entitas penawaran investasi tanpa izin. Selain itu, SWI juga menghentikan kegiatan 155 platform pinjol yang sesuai dengan ketentuan.

"Laju pengaduan sebenarnya terus menurun, namun memang ada beberapa modus operandi baru yang patut diwaspadai," kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/5/2023).

Menurut dia, OJK sudah menerima menerima 94.737 permintaan layanan sejak Januari hingga April 2023. Angka ini termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.344 pengaduan pada sektor industri keuangan non bank, 2.994 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

OJK pun mengklaim terus mengakselerasi program literasi dan keuangan secara masif. Hingga 31 Maret 2023, kata dia, OJK telah melaksanakan 332 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 64.668 orang peserta secara nasional.