Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membacakan surat keputusan atau SK nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi sebagai kader atau anggota partai. 

Partai berlambang kepala banteng tersebut akhirnya mengeluarkan dokumen resmi untuk memastikan status keanggotaan Jokowi yang pernah diusung sebagai wali kota Solo, gubernur DKI Jakarta, dan presiden.

Pada bagian menimbang, pada surat tersebut, PDIP mengatakan Jokowi mendapat tugas sebagai presiden 2014-2019, dan 2019-2024. Dalam tugas tersebut, Jokowi justru melangggar AD ART 2019 serta kode etik dan disiplin partai usai melawan keputusan DPP PDIP pada Pemilu 2024.

Menurut surat tersebut, sebagai kader PDIP, Jokowi seharusnya mengikuti keputusan DPP yang memilih untuk mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Jokowi malah memberikan bantuan dan mendukung pasangan lawan yaitu dari Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tak hanya itu, PDIP pun menuduh Jokowi menyalahgunakan kekuasaan sebagai presiden untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Tuduhan ini merujuk pada putusan MK yang menurunkan batas usia calon Pemilu 2024 sehingga Gibran yang masih belum berusia 40 tahun tetap bisa jadi calon wapres.

"Awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai," tulis surat yang diteken Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.

"Dikategorikan sebagai pelanggaran berat."

Surat keputusan pemecatan Jokowi pun didasarkan pada surat rekomendasi nomor 8/K.E.D-PDIP/X/2024 yang diteken Ketua DPP PDIP bidang Pembinaan Komarudin Watubun, 11 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut, Jokowi disebut melanggar Pasal 22 huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar PDIP, yang mewajibkan kadernya tak melakukan tindakan yang bisa mencederai kepercayaan rakyat dan merugikan nama baik partai. Selain itu, intervensi terhadap MK juga bentuk perusakan yang dilakukan hanya demi kepentingan pribadi dan keluarga.

"Teradu [Jokowi] terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai dengan mencederai cita-cita dan tujuan PDIP," tulis surat rekomendasi tersebut.

(azr/frg)

No more pages