Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan warga negara asing yang terjerat kasus pidana di Indonesia menuai kritik. Salah satunya dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang juga lawan politik Prabowo di Pemilu 2024.

"Kita, sudah nantilah. Nanti berdebat sendiri dengan beliau [Mahfud MD]," ujar Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana, Jumat (13/12/2024).

Sebelumnya, Yusril menjalankan kebijakan Prabowo untuk mengembalikan sejumlah terpidana kasus narkoba. Beberapa dari mereka adalah Mary Jane Veloso ke Filipina; Serge Atlaoui ke Prancis, dan lima terpidana Bali Nine ke Australia. 

Mary Jane adalah terpidana penyelundupan 2,6 kilogram heroin pada 2010 yang mendapat vonis hukuman mati. Dia akan dikembalikan ke Filipina pada 20 Desember mendatang.

Lima terpidana Bali Nine adalah pelaku pennyelundupan 8,2 kilogram heroin pada 2005. Lima anggota kelompok ini mendapat vonis penjara seumur hidup. Rencananya, mereka pun akan dipulangkan sebelum Natal 2024; akan tetapi Pemerintah Australia belum menyatakan setuju terhadap syarat dari Indonesia.

Sedangkan, Serge adalah terpidana kasus pabrik narkoba di Tangerang. Dia juga tercatat sebagai salah satu terpidana yang akan menjalani hukuman mati di Indonesia. Pemerintah rencananya akan berbicara lebih dulu dengan Duta Besar Prancis di Indonesia.

Mahfud mengkritik karena seluruh alur dan keputusan pemindahan yang kemudian disebut transfer of prisoner tanpa melalui proses politik di DPR. Menurut dia, sesuai UUD 1945, seluruh kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan negara lain harus mendapat persetujuan DPR.

Selain itu, proses tersebut penting karena Indonesia sebenarnya tak punya payung hukum untuk mengembalikan narapidana asing kembali ke negaranya. Transfer of Prisoner tersebut justru akan membuat kedaulatan hukum di Indonesia menjadi lemah di mata dunia.

(azr/frg)

No more pages