Awak kapal tidak menyadari autopilot aktif dan secara keliru meyakini bahwa telah terjadi kegagalan kontrol pendorong.
"Karena keliru menilai kegagalan kontrol pendorong, prosedur standar seharusnya memaksa awak kapal untuk memeriksa apakah kapal berada dalam kendali manual, bukan mode autopilot," kata Golding.
"Pemeriksaan ini tidak dilakukan. Tetap menggunakan autopilot mengakibatkan kapal mengarah ke daratan, hingga kandas dan akhirnya terdampar."
Pengadilan Penyelidikan terus meninjau mengapa insiden itu terjadi dan apa yang akan terjadi selanjutnya, terutama sebagai bahan evaluasi.
Mengingat human error diidentifikasi sebagai penyebabnya, proses pendisiplinan yang terpisah perlu dimulai setelah penyelidikan selesai pada awal tahun 2025.
(bbn)





























