Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang guru honorer di Banyuwangi berinisial BAG. Tersangka tersebut diduga membobol data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menjualnya ke sejumlah situs jual beli data ilegal.
“Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi. Dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah US$8.000 dari hasil penjualan data data tersebut,” ujar Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (25/9/2024).
Pada awalnya, kata Himawan, BAG memperoleh akun dan username salah satu admin situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dari sebuah forum bernama breachforums.st.
Berdasarkan penelusuran polisi, situs tersebut memang menghimpun sejumlah username hingga kata sandi sistem elektronik dari seluruh dunia. Beberapa akun, termasuk admin BKN, ada yang berstatus aktif dan expired.
Kepolisian mencatat, BAG mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada 9 Agustus 2024. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka kemudian mengunduh data salah satu provinsi pada situs tersebut; proses pengambilan data sebesar 6,3 gigabyte tersebut berlangsung hingga pukul 10.16 WIB, 10 Agustus lalu.
BAG kemudian memindahkan data tersebut ke akunnya di breachforums.io bernama topiax. Dia juga melampirkan nomor telegramnya yang menjadi akses bagi peminat untuk menawar dan membeli data yang dijual pada forum tersebut.
Selain data BKN, Topiax juga menjual 40 data sistem elektronik lainnya. Beberapa di antaranya adalah satu universitas di Amerika Serikat; serta perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.
Polisi kemudian menetapkan BAG sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.
Serta, Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.
(red/frg)