Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, belum ada perusahaan pengelola sedimentasi laut yang mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) untuk penjualan pasir laut. Termasuk ekspor.  

“Hingga saat ini, belum ada,” ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq kepada Bloomberg Technoz, Selasa (19/9/2024). 

Sekadar catatan, Pasal 10 Ayat 3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mengatur bahwa penjualan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dilakukan setelah mendapatkan IUP untuk penjualan. 

Selain itu, Julian mengatakan IUP penjualan untuk bahan tergali hanya bisa diterbitkan untuk satu kali penjualan. 

Hal tersebut mengacu pada Pasal 105 Ayat 2 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur IUP untuk penjualan diberikan oleh menteri untuk satu kali penjualan. 

Beleid tersebut juga mengatur badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang akan menjual mineral dan atau batu bara yang tergali wajib memiliki IUP untuk penjualan. 

Dengan demikian, Julian mengamini bahwa perusahaan hanya bisa melakukan penjualan hasil sedimentasi di laut sebanyak satu kali karena IUP penjualan hasil sedimentasi di laut hanya bisa diterbitkan satu kali dan untuk satu kali penjualan. 

Syarat Penjualan Pasir Laut 

Sementara itu, Julian mengonfirmasi perusahaan pengelola sedimentasi laut yang mau mengajukan IUP untuk penjualan hasil sedimentasi di laut bisa mengacu pada ketentuan yang terdapat pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Beleid tersebut mengatur bahwa untuk mendapatkan izin pengangkutan dan penjualan, pemohon berupa badan usaha, koperasi, dan perusahaan perseorangan.

Mereka juga harus memenuhi persyaratan yang meliputi: surat permohonan; nomor induk berusaha; susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan sumber pasokan mineral atau batu bara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan mineral atau batu bara yang masih berlaku dengan pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, KK, PKP2B dan/atau izin pengangkutan dan penjualan lain. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pemerintah telah membuka gembok ekspor pasir laut, dengan berkeras bahwa komoditas yang diizinkan ekspor sebenarnya adalah sedimen dan bukan pasir.

“Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen,” tegasnya saat ditemui di Menara Danareksa usai acara peresmian kawasan Indonesia Islamic Financial Center, Selasa (17/9/2024).

(dov/frg)

No more pages