Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah merevisi aturan terbaru terkait jumlah batasan pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), yang tertuang dalam aturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan regulasi itu nantinya akan memasukkan batas pinjaman hingga Rp10 miliar dari sebelumnya yang hanya mencapai Rp2 miliar.
Namun, dia menggarisbawahi jika pinjaman tersebut dikhususkan untuk pinjaman pendanaan produktif, bukan konsumtif. Beleid itu kini juga sedang dalam penyelarasan.
"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," ujar Agusman dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/7/2024).

Pendanaan produktif adalah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang/ jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi penerima dana, berdasarkan waktu yang dijanjikan.
Sementara itu, pendanaan konsumtif diperlukan oleh penerima dana untuk pemakaian atau konsumsi saja, bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
Selain itu, lanjut Agusman, pemberian pinjaman tersebut juga ditujukan berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria itu diantaranya yakni memiliki rasio TWP90 (tingkat risiko pinjaman macet 90 hari) maksimum sebesar 5%.
Kemudian, penerima pinjaman juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif itu, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI."
(ibn/roy)