Logo Bloomberg Technoz

Seluruh Kendaraan di IKN Wajib Berbasis Hidrogen Usai 2040

Dovana Hasiana
16 May 2024 17:30

Green hydrogen atau hidrogen hijau PLN./dok. Kementerian ESDM
Green hydrogen atau hidrogen hijau PLN./dok. Kementerian ESDM

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan seluruh sarana transportasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) wajib berbasis hidrogen atau fuel cell electric vehicles (FCEV) pasca-2040.  

Asisten Deputi Bidang Pengemangan Industri Kemenko Perekonmian Eko Harjanto mengatakan hal ini merupakan upaya untuk mempromosikan solusi energi yang berkelanjutan dan bersih untuk seluruh sektor transportasi. 

“Target finalnya pada periode setelah 2040 seluruh sarana transportasi di IKN wajib berbasis hidrogen,” ujar Eko dalam agenda seminar Menggali Potensi Besar dan Masa Depan Mobil Hidrogen, Kamis (16/5/2024).  

Adapun, penggunaan kendaraan rendah emisi memang bakal diterapkan bertahap di IKN. Pada 2035, kata Eko, 50% transportasi umum akan menggunakan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) atau FCEV. 

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Keteknikan dan Lingkungan Aneka EBT Kementerian ESDM Tony Susandy mengatakan rencana 50% transportasi umum menggunakan EV atau FCEV termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.