Logo Bloomberg Technoz

PDIP Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur Jakarta Mulai 8 Mei

Muhammad Fikri
06 May 2024 20:30

Helikopter TNI terbang saat peringatan HUT ke-78 TNI di Monas, Gambir, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Helikopter TNI terbang saat peringatan HUT ke-78 TNI di Monas, Gambir, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan membuka penjaringan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) wilayah Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024.

“Bakal calon Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024.” kata Ketua pelaksana penjaringan bakal calon kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Hendra Gunawan, pada keterangan tertulis, Senin (6/5/2024).

Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta yang beralamat di Sedayu City Big Box Nomor 10 A, RT. 001 RW.009, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menurutnya, dapat mengkhawatirkan eksistensi Jakarta dan menjadikannya sebagai kota bisnis dan global.

“Dari perspektif lingkungan hidup, Kota Jakarta adalah kota yang paling mengkhawatirkan eksistensinya, dalam posisi ini saat ini telah diatur keberadaannya melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, salah satu cirinya adalah Jakarta menjadi kota bisnis dan global,” pungkasnya.