Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Operasi dan Pemasaran PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter Broer Rizal mengatakan perseroan telah mengusulkan kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator.
Meski begitu, dia menyebut KAI Commuter masih senantiasa menunggu hasil keputusan dari pemerintah untuk penyesuaian tarif commuter line Jabodetabek.
"Itu kebijakan dari pemerintah ya. Kalau kami hanya eksekutor untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah. Usulan dan pembahasannya sudah dilakukan di Kemenhub," ungkap Broer, Selasa (23/4/2024).
Di satu sisi, lanjutnya, Kemenhub juga masih belum memutuskan usulan tersebut. Dengan demikian, KAI Commuter belum dapat memastikan kapan usulan kenaikan tarif Jabodetabek terealisasikan.
"Belum diputuskan untuk bisa dilaksanakan," terang Broer.
Senada dengan Direktur Operasi dan Pemasaran, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan perseroan sebagai operator akan patuh dengan keputusan dari regulator bila nantinya diputuskan terdapat penyesuaian tarif KRL.
"Tarif sampai saat ini belum ada informasi, mungkin satu pintu nanti di DJKA [Ditjen Perkeretaapian] Kemenhub. Kami kan operator dan tarif ditentukan oleh regulator. Kami patuh terhadap aturan yang disampaikan lewat regulator," ujar Anne saat ditemui, Jumat (5/4/2024).
Sebagai informasi, besaran tarif KRL Jabodetabek yang berlaku saat ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 354/2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO).
Dalam keputusan tersebut, telah ditentukan bahwa besaran tarif perjalanan commuter line Jabodetabek dibanderol Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya.
(prc/wdh)