Logo Bloomberg Technoz

Ketujuh, terkait pengaturan cuti. Tidak ada kepastian upah bagi buruh perempuan yang mengambil cuti haid atau melahirkan,” ungkapnya. 

Kedelapan, lanjut Said, terkait tenaga kerja asing yang di dalam UU Cipta Kerja diperbolehkan untuk bekerja terlebih dulu sambil mengurus keperluan administrasi. Menurutnya, hal ini membuat buruh kasar, terutama yang berasal dari China, dapat bekerja di semua sektor industri sehingga menyebabkan konflik horizontal akibat ketidakpuasan buruh lokal yang pekerjaannya diambil alih.  

Kesembilan, ia mengatakan terdapat beberapa sanksi dari UU No. 13 tahun 2003 yang dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.  

Lebih lanjut, Said mengungkapkan pihaknya juga menyoroti beberapa hal terkait dengan pertanian yaitu tentang bank tanah di mana pemerintah dapat mengakui tanah yang sudah digarap rakyat secara turun-temurun sehingga korporasi dinilai akan mudah mengambil tanah tersebut di bank tanah.       

“Hal lain yang disoroti dalam isu pertanian adalah dihapuskannya larangan impor beras, daging, garam, dan lain-lainnya ketika masa panen raya. Sanksi bagi yang melakukan impor di masa panen raya juga dihapus. Jadi, tidak ada lagi perlindungan untuk petani,” jelasnya. Jika berdasarkan UU No. 19 tahun 2013, kata Said, impor saat panen raya tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi penjara 6 bulan dengan denda Rp 2 miliar.   

Terkait pengesahan UU Cipta Kerja, sejumlah langkah akan dilakukan oleh Partai Buruh. Said mengungkapkan pihaknya akan melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, baik secara formil dan materiil, dalam satu minggu kedepan. Meskipun demikian, lanjutnya, akan ada sedikit kesulitan karena nomor undang-undang belum dikeluarkan. 

“Kami juga akan melakukan parlemen review. Jadi, bisa saja dilakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja dengan cara aksi terus menerus ke DPR RI,” kata Said. 

Tidak hanya itu, Partai Buruh juga tengah mempersiapkan aksi mogok nasional dan setop produksi yang akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik selama 5 hari pada Juli hingga Agustus 2023. Said mengungkapkan massa buruh akan terbagi di beberapa titik aksi meliputi Istana Presiden, DPR RI, kantor-kantor pemerintah, serta di pabrik. 

(tar/rui)

No more pages