Logo Bloomberg Technoz

Wilayah Pertambangan Rakyat di RI 66 Ribu Ha, Izin Baru 62 Ha

Dovana Hasiana
27 March 2024 13:50

Aktivitas penambangan timah menggunakan alat sederhana di Desa Air Jangkang, Pulau Bangka. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)
Aktivitas penambangan timah menggunakan alat sederhana di Desa Air Jangkang, Pulau Bangka. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan jumlah wilayah pertambangan rakyat (WPR) secara nasional yang telah ditetapkan adalah sebanyak 1.215 lokasi dengan total luas wilayah 66.593,18 hektare (ha).

Namun, jumlah izin pertambangan rakyat (IPR) yang diterbitkan adalah 82 WPR dengan luas 62,31 ha.

“Pada Kepulauan Bangka Belitung, WPR yang ditetapkan adalah 123 [WPR] dengan luas 8.568,35 ha. Menteri ESDM [Arifin Tasrif] telah menandatangani surat keputusan tentang WPR per provinsi di Indonesia per 21 April 2022," terang Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Suswantono di Komisi VII DPR RI, Selasa (26/3/2024).

"Usulan WPR yang diakomodir dalam penetapan WP 2022 hanya yang disertai rekomendasi kesesuaian tata ruang dari bupati setempat,” lanjutnya.

Adapun, dasar hukum dari pemberian IPR termaktub dalam Undang-undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral.