Logo Bloomberg Technoz

PDIP Dorong Aturan Pilkada Jakarta Cukup 1 Putaran

Mis Fransiska Dewi
08 March 2024 13:10

Suasana tugu Monas dengan latar gedung berkabut polusi di Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana tugu Monas dengan latar gedung berkabut polusi di Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mendorong pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta satu putaran.

PDIP beralasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pilkada Gubernur Jakarta sudah tidak berlaku.

Gilbert mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50% untuk menjadi pemenang. 

Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diperlukan untuk pengganti UU 29 2007 seiring rencana pemindahan ibukota ke Nusantara. Dalam PKPU yang lama, semua Gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak, tetapi khusus Jakarta sebagai DKI dan beberapa daerah, harus 50% lebih satu suara atau putaran kedua dengan suara terbanyak. 

“Apabila nanti tidak lagi berlaku sebagai DKI, tetapi sebagai DKJ, sebaiknya Pilkada Gubernur DKJ dibuat cukup satu putaran, sama dengan semua provinsi lain,” kata Gilbert dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).