Logo Bloomberg Technoz

Jawaban Google Terkait Perpres Publisher Rights

Septiana Ledysia
21 February 2024 06:50

Kantor pusat Google di Mountain View, California, AS. (Marlena Sloss/Bloomberg)
Kantor pusat Google di Mountain View, California, AS. (Marlena Sloss/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Google memberikan tanggapan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau hak penerbit yang diteken Presiden Jokowi.

Menurut Google pihaknya akan segera mempelajari secara detail peraturan tersebut. “Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan Pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia,” kata Google.

Google juga menekankan pihaknya telah menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasakangka dan bias.

“Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia - yaitu, ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” tutup Google.

Keterangan Pers Presiden Jokowi Terkait Penerimaan CASN 2024, Istana Merdeka, 5 Januari 2024. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Perpres Publisher Rights terbit guna memastikan keberlanjutan industri media nasional dengan kerja sama yang adil antara Pers dan platform digital, sehingga ada kerangka umum yang jelas diantara keduanya.

"Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan publisher rights lahir dari insan pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara pers dan platform digital, dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas," papar Jokowi.

"Tentang implementasi Perpres ini, kita masih harus antisipasi risiko-risko yang mungkin terjadi terutama masa transisi, baik itu respons dari digital dan masyarakat pengguna layanan," tambahnya.