Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Anak dan Sita Rumah SYL

Redaksi
02 February 2024 13:40

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dana saweran pejabat eselon Kementerian Pertanian pada 2020-2023. Penyidik KPK telah menyita rumah pribadi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

"Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi," kata juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (2/2/2024).

Menurut dia, penyitaan dilakukan dengan memasang plang tanda penyitaan oleh KPK di muka rumah tersebut. Selain bukti, hal ini juga menjadi langkah preventif jika ada pihak tertentu yang ingin merusak atau mengubah aset SYL tersebut.

Ali pun mengatakan, penyidik juga masih mencari sejumlah aset bernilai ekonomi milik SYL. Lembaga antirasuah tersebut telah mengerahkan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Dalam kasus ini, SYL diduga bersama tersangka lain mewajibkan pejabat eselon I dan II Kementerian Pertanian untuk menyetor dana Rp60-150 juta per bulan. Dana yang diduga menembus Rp13,9 miliar tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)