Logo Bloomberg Technoz

Masa Jabatan Hampir Habis, Segini Gaji Pokok dan Tunjangan Jokowi

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 January 2024 09:50

Sambutan Presiden Jokowi pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2023,Jakarta, 29 Nov 2023. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)
Sambutan Presiden Jokowi pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2023,Jakarta, 29 Nov 2023. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang. Selama 4 tahun lebih menjabat dalam periode kepemimpinannya, presiden dan wakil presiden mendapat gaji pokok dan tunjangan lain, seperti pejabat negara pada umumnya.

Hal itu ditentukan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasal 2 Ayat 1 UU itu menjelaskan gaji pokok presiden dan pada Pasal 2 Ayat 2 menjelaskan mengenai gaji pokok wakil presiden.

“Bahwa hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden serta bekas presiden dan bekas wakil presiden Republik Indonesia, perlu diatur dengan Undang-undang,” tulis bagian awal beleid itu.

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Indonesia selain presiden dan wakil presiden. Selanjutnya, untuk wakil presiden tertulis bahwa besaran gaji pokok adalah empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok ketua MPR, DPR, DPA, BPA, dan MK, yakni sebesar Rp5.04.000 per bulan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.