Logo Bloomberg Technoz

Nyapres, Menteri Harusnya Mundur Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Pramesti Regita Cindy
20 December 2023 17:15

Moderator swafoto bersama Capres usai ebat perdana Capres di Kantor KPU, Selasa (12/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Moderator swafoto bersama Capres usai ebat perdana Capres di Kantor KPU, Selasa (12/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tak mundurnya capres maupun cawapres dari jabatan menteri maupun kepala daerah memang tak menyalahi aturan. Namun memasuki hari-hari kesekian kampanye, penyelanggara negara berkontestasi di pemilu mau tak mau menjadi sorotan publik. Apakah mereka bisa fokus dan optimal dalam melakukan tugas sebagai pembantu presiden?

"Dari urutannya secara hukum tidak ada masalah cuma lagi-lagi kalau kita bicara etika pengelolaan pemerintahan, sebetulnya undang undangnya sendiri problematik. Dengan mengizinkan cabang-cabang kekuasaan terutama ini kan eksekutif dan legislatif untuk tidak mengundurkan diri tentu menimbulkan permasalahan," kata pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Panji Anugerah pada saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Dia menjelaskan bahwa bagaimanapun dengan undang undang tersebut dan kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 memberi ruang potensi penyalahgunaan apalagi dalam tahapan kampanye. Diketahui masa kampanye Pemilu 2024 mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Padahal dengan kondisi demikian, tidak ada kontrol yang jelas lantaran penyelenggara pemilu juga harus memperhatikan banyak hal.

"Jadi ada peluang potensi penyalahgunaan kekuasaan di dalam kontestasi itu. Dia bisa mempergunakan fasilitas negara, dia bisa gunakan ya tentu saja dengan kekuasaan yg dia miliki bisa dengan itu semua. Nah kontrolnya di mana? Nah itu yang menyulitkan untuk melakukan kontrol. Saya enggak berbicara sebatas pada soal menteri," ujar dia lagi.