Logo Bloomberg Technoz

UMKM dan Pekerja Swasta yang Tinggal di IKN Bebas PPh sampai 2035

Dinda Decembria
01 December 2023 17:03

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)
Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) bagi usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) dan karyawan swasta yang pindah tempat tinggal dan bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif akan berlaku sampai 2035.

Sebelumnya, pemerintah berkomitmen memberi sejumlah insentif untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja IKN. Insentif yang dimaksud berupa biaya pindah dan biaya hidup, khususnya jika ASN membawa keluarga untuk pindah tempat tinggal.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyebut insentif pajak PPH Pasal 21 tak hanya akan diberikan kepada ASN, tetapi juga akan dirasakan karyawan non-ASN, bahkan UMKM yang pindah ke bagian dari Kalimantan Timur nanti. 

"PPh Pasal 21 semuanya kami kasih. Salah satu insentif, tidak hanya untuk PNS (pegawai negeri sipil), tapi juga untuk seluruh karyawan yang pindah ke sana. PPh ditanggung sampai 2035 ya. UMKM pun juga tidak berpajak di sana," kata Yon Arsal, di Jakarta, Jumat (01/12/2023). 

Yon menjelaskan pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang modal dan bahan baku.