Logo Bloomberg Technoz

Kisruh Utang Migor, Aprindo Gugat Kemendag Sebelum Tutup Tahun

Angga Indrawan
28 November 2023 19:10

Mendag Zulkifli Hasan kunjungi gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima/BKP di Marunda, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Dok. Biro Humas Kemendag)
Mendag Zulkifli Hasan kunjungi gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima/BKP di Marunda, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Dok. Biro Humas Kemendag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan akan menggugat Kementerian Perdagangan ihwal utang selisih bayar (rafaksi) minyak goreng  (migor) subsidi sebesar Rp344 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut akan dilayangkan sebelum akhir tahun 2023. 

Ketua Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan setidaknya terdapat 2 pilihan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, yakni melalui Bareskrim Polri atau melalui PTUN. Roy mengatakan terus melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang bertugas untuk mengarahkan Aprindo dalam melayangkan gugatan. 

“Kita memakai kuasa hukum, nanti kuasa hukum yang menggiring untuk memasuk ke PTUN dulu atau melapor ke Bareskrim, atau apa. Nah itu yang sedang dalam perbincangan, karena membincangkannya itu bukan (hanya) dengan asosiasi tapi dengan anggota yang terdampak, baik ritel maupun produsen kan anggota yang terdampak bukan (hanya) 1,” ujar Roy kepada Bloomberg Technoz, Selasa (28/11/2023). 

“Jadi sampai akhir tahun ini apakah pidana atau perdata sedang diolah sama kuasa hukum kita yang 2 tahun ini rafaksi. Jadi kita ini kurang sabar apa, hak kita dizalimi dengan berbagai alasan, sudah 2 tahun bukan baru 1-3 bulan,” lanjutnya. 

Semua langkah hukum dalam bentuk gugatan, kata Roy, ditargetkan untuk selesai pada tahun ini. Namun, tentu Aprindo menyerahkan penyelesaian gugatan kepada lembaga hukum yang berwenang. Dalam hal ini, Roy juga berharap kasus rafaksi mendapatkan prioritas karena kasus ini sudah berlarut hingga hampir 2 tahun sejak Januari 2022.