Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengklaim Pemprov DKI tidak bisa melampaui kewenangan pusat saat mengumumkan kenaikan UMP Jakarta yang hanya Rp165 ribu di tahun 2024.

Pemprov DKI menetapkan kenaikan 3,6% dengan indeks tertentu alfa 0,30.  Heru mengatakan kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dengan menetapkan alfa maksimum sebesar 0,30. 

“Jadi pengusaha minta 0,2 alfanya, melalui dewan pengupahan mewakili Apindo kemampuan 0,20. Permohonan dari serikat pekerja lebih dari itu maka Pemda DKI Jakarta menetapkan alfa tertinggi 0,30 sesuai PP 51 2023. Pemda DKI tidak bisa melewatkan aturan pemerintah yang ditetapkan alfa maksimum 0,30,” ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi di Balai Kota, Selasa (21/11/2023).

Walaupun kenaikan ini di bawah dari tuntutan buruh sebesar 15%, Heru mengatakan, DKI Jakarta tetap memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat, seperti Kartu Pekerja Jakarta, Kartu Jakarta Pintar, bantuan pangan dan subsidi transportasi. Sehingga Pemda DKI Jakarta memberikan insentif bagi masyarakat untuk mengurangi beban pengeluaran. 

“Pemda DKI Jakarta selain menetapkan UMP 2024 ada Kartu Pekerja Jakarta. Mereka mendapatkan bantuan subsidi transportasi gratis lantas otomatis dapat subsidi pangan,”

“Kalau mereka dapat KPJ, anaknya mendapatkan KJP. Kalau dapat KJP turunannya adalah subsidi pangan. Jadi UMP DKI ditambah yang tadi Pemda DKI subsidi KJP, subsidi pangan. Itu artinya Pemda memberikan tambahan di luar PP yang diterbitkan pemerintah pusat dengan mengurangi pengeluaran hari-hari dia,” tutupnya.

Seperti diketahui, UMP 2024 DKI Jakarta naik sebesar 3,6% atau Rp165.583 Kenaikan ini membuat UMP 2024 DKI Jakarta menjadi  Rp5.067.381 dari Rp4.901.798.

"UMP 2024 menjadi Rp5.067.381," ujar Pj Gubernur DKI Heru Budi di Balai Kota, Selasa (21/11/2023).

(dov/ain)

No more pages