Logo Bloomberg Technoz

ESDM Tetapkan Kriteria PLTU Wajib Ikut Perdagangan Karbon Fase I

Rezha Hadyan
22 February 2023 12:33

Ilustrasi pembangkit listrik berbahan batubara. (Tomohiro Ohsumi/Bloomberg)
Ilustrasi pembangkit listrik berbahan batubara. (Tomohiro Ohsumi/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memulai perdagangan karbon subsektor tenaga listrik fase pertama, yang diawali dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara untuk jaringan PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan perdagangan karbon subsektor tenaga listrik akan dilakukan terlebih dahulu pada 99 PLTU batu bara milik 42 perusahaan. 

Perdagangan karbon ini sifatnya adalah mandatori atau wajib dan harus dipenuhi oleh pelaku usaha pemilik PLTU.

Menurut Jisman, kapasitas terpasang seluruh PLTU batu bara yang akan mengikuti perdagangan karbon pada 2023 mencapai 33.569 megawatt (MW). Angka tersebut setara dengan 86,03% kapasitas terpasang PLTU batu bara nasional 2022 sebesar 39.016 MW.

Pada 2024, perdagangan karbon juga akan diterapkan pada PLTU batu bara nonmulut tambang dan [PLTU batu bara] mulut tambang dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 25 MW.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu

"Ini cukup besar, ini hampir sama dengan [kapasitas] Jamali [Jawa, Madura, dan Bali]; mencakup 55 unit PLTU dari grup PLN, 44 unit dari IPP [independent power producer] dengan 85 unit dari nonmulut tambang dan 14 unit dari mulut tambang," katanya dalam acara Launching Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, Rabu, (22/02/2023).