Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan puluhan senjata api saat melakukan penggeledahan pada dua rumah yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi, tahun ini. Temuan tersebut pun diserahkan kepolisian untuk pemeriksaan lanjutan.
Pertama, penyidik menemukan 15 senpi laras pendek dan laras panjang saat menggeledah rumah pengusaha bernama Dito Mahendra, 13 maret 2023. Pada saat itu, penyidik ingin mencari aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang diduga disembunyikan ke beberapa orang.
Kedua, penyidik juga menemukan 12 senpi laras pendek saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Widya Chandra, 29-30 September 2023. KPK tengah memeriksa dugaan keterlibatan politikus partai Nasdem tersebut dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada 2018-2022.
Kepolisian tengah memeriksa apakah seluruh senpi tersebut legal. Penyidik pun bersiap menjerat keduanya dalam kasus pidana umum. Mentan SYL sendiri tercatat memiliki pistol jenis Revolver Smith and Wesson; Walther PP, dan Tanfoglio.
Kepemilikan senpi oleh warga sipil diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil. Izin kepemilikan senpi pun harus diperpanjang setiap tahun.
Siapa yang boleh memiliki Senpi?
- Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
- Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
- Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
- Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.

Bagaimana prosedur memperoleh izin senpi?
- Pemohon harus memenuhi syarat medis
Jika ingin membeli senpi resmi, pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.
- Pemohon harus lolos seleksi psikotes
Apabila masyarakat yang cepat gugup dan panik saat menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian. Sebab
syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah. Hal ini dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.
- Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana
Pemohon harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
- Usia pemohon harus terpenuhi
Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun.

- Pemohon harus memenuhi syarat administratif
Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan kepemilikan senpi di antaranya sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
2. Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
3. Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
4. Surat Permohonan bermaterai
5. Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
6. Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
7. Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
8. Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri
Jenis senjata api yang boleh dimiliki
- Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
- Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
- Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22
(frg)