Logo Bloomberg Technoz

Buruh Akan Kepung Gedung MK saat Putusan UU Ciptaker 2 Oktober

News
30 September 2023 20:30

Said Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh. (Bloombeg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Said Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh. (Bloombeg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Buruh dan simpatisannya akan menggelar aksi massa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Oktober mendatang saat Pembacaan Sidang Putusan Judicial Review (JR) Omnibus Law Undang-undang (UU) No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan resmi, Sabtu (30/09/2023).

Sebagai penggugat JR ini, Partai Buruh menyebut mereka mewakili kelompok besar — buruh, petani, nelayan dan kelas lainnya — lewat empat konfederasi serikat buruh terbesar, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI.

“Di samping itu, juga ada 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, dengan demikian, lebih dari 80% buruh yang berserikat berada di Partai Buruh yang menggugat. Ditambah lagi elemen serikat lainnya, seperti buruh informal, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, miskin kota, disabilitas, dll,” ujar Said.

Said mengatakan jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan maka pihaknya akan menggelar aksi massa terus-menerus secara “meluas dan bergelombang.”