Bloomberg Technoz, Jakarta - Mulai Februari 2024 para wisatawan asing yang ingin masuk Bali akan dikenakan biaya US$10 (Rp150 ribu). Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun menegaskan jika peraturan itu dilanggar, para wisatawan akan masuk daftar hitam (blacklist).
“Pasti ya ada sanksi, tapi nantinya kan ada regulasi di peraturan daerahnya, bisa saja mereka tidak bayar, tidak boleh bepergian di Bali ya kaya di-blacklist,” ujar Tjokorda saat berbincang, Jumat (25/8/2023).
Menurut Tjokorda, saat ini pihaknya sedang menggodok peraturan ini dan sebentar lagi akan diumumkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
“Makanya akan dibuat peraturan daerah (Perda) dan sudah didiskusikan dengan DPRD nantinya juga ada peraturan gubernur (Pergub) yang saat ini sedang disusun. Tapi nanti biar disampaikan oleh gubernur, karena saat ini sedang digodog undang-undangnya. Kira-kira minggu depanlah diumumkan,” kata Tjokorda.
Tjokorda mengatakan, peraturan ini akan dilakukan mulai Februari 2024 dan akan disosialisasikan melalui media-media. Peraturan ini dirancang untuk mengurangi turis asing yang berperilaku buruk.
“Menggunakan pemungutan sebesar Rp150 ribu untuk para wisatawan asing karena untuk melestarikan Bali supaya tetap terjaga dan sustainable. Kita ajak wisatawan asing untuk menjaga Bali,” kata Tjokorda.
Tjokorda juga mengatakan dana tersebut akan digunakan untuk melestarikan terumbu karang, hutan bakau, dan proyek berkelanjutan lainnya.
“Biaya tersebut harus dibayar sebelum atau pada saat kedatangan, dengan detail lainnya masih dalam tahap diskusi,” ujarnya.
(spt/hps)