Logo Bloomberg Technoz

“Kami sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP No. 36/2021. Kami jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kami dengarkan aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholders, tidak hanya buruh, tetapi juga pengusaha,” ujarnya. 

Upah Pekerja di Indonesia 2018-2023 (Divisi Riset Bloomberg Technoz)


Ruang Kenaikan

Ida menggarisbawahi bahwa ruang kenaikan untuk upah minimum 2024 sebenarnya masih tersedia. Namun, itu semua akan tergantung pada performa pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Ya ada, karena kalau ada pertumbuhan ekonomi dan inflasi terkendali, nanti kami akan sampai pada kesimpulan [untuk menetapkan upah minimum]. Data yang kami gunakan adalah dari Badan Pusat Statistik [BPS],” terangnya.

Pada 2023, UMP acuan di Indonesia ditetapkan untuk naik tidak melebihi 10% dari tahun sebelumnya. Pada 2022, acuan kenaikan UMP nasional hanya 1,09%, sedangkan pada 2021 tidak ada kenaikan upah minimum yang diusulkan pemerintah seiring dengan masa pandemi Covid-19.

Selanjutnya, pada 2020 acuan kenaikan UMP yang ditetapkan Kemenaker adalah sebesar 8,51%, pada 2019 sebesar 8,03%, 2018 sejumlah 8,71%, 2017 sebesar 8,25%, dan 2016 sebesar 11,5%.

Untuk diketahui, mengacu pada PP Pengupahan, UMP ditetapkan pada nilai tertentu antara batas atas dan bawah di wilayah bersangkutan menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam beleid tersebut.

Pasal 29 PP tersebut menegaskan bahwa penetapan UMP paling lambat harus diumumkan gubernur setiap provinsi pada 21 November, sedangkan Pasal 35 mengatur upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus diumumkan paling lambat 30 November.

Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja itu, formula UMP ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan tiap provinsi, sedangkan UMK ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kota/kabupaten yang bersangkutan.

Adapun, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud mengacu pada variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah yang datanya bersumber dari BPS.

Hal tersebut berbeda dengan acuan formula upah minimum pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, di mana UMP hanya mengacu pada produktivitas dan kondisi ekonomi yang mencakup nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

(wdh)

No more pages