"... dengan tetap mempertimbangkan pendapatan Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online."
Dalam kesempatan lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan regulasi ini dipastikan telah mengakomodasi berbagai masukan dari seluruh elemen terkait.
Maman menyebut, Perpres secara garis beras telah mengakomodasi sejumlah hal yang menjadi perhatian, yakni memperluas transportasi daring angkutan orang yang akan diatur lebih lanjut Kemenhub, sementara angkutan barang oleh Komdigi.
Selain itu, ada juga penegasan status ojol yang tetap menjadi mitra bagi perusahaan atau aplikator. Maman mengaku hal ini sesuai dengan keinginan para ojol.
"Mereka semua mendorong tetap ingin mempertahankan dengan sistem kemitraan ini. Maka dari itu penegasan pada Perpres ini adalah penegasan mengenai status," kata Maman.
(ibn)






























