Logo Bloomberg Technoz

Perpres Ojol: Atur Jaminan Sosial hingga Asuransi Tambahan Driver

Sabrina Mulia Rhamadanty
19 October 2026 17:10

Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi (online) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Diundangkan pada 8 Oktober 2026, regulasi ini memberikan kepastian hukum terkait hak-hak para pengemudi (driver), khususnya dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial dan asuransi keselamatan kerja dari perusahaan penyedia aplikasi.

Cakupan perlindungan sosial bagi para pengemudi tersebut secara rinci diatur dalam Pasal 14 Perpres 27/2026, dimana pemerintah menegaskan bahwa seluruh pengemudi berhak atas jaminan sosial dasar.


“Pengemudi berhak memperoleh pelindungan Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 14 Ayat (1) Perpres Nomor 27 Tahun 2026, dikutip Senin (19/10/2026).

Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan tiga program perlindungan minimal yang harus didapatkan oleh pengemudi. Ketiga jaminan tersebut mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.