Aturan Baru Ojol 2026: Pengemudi Bebas Kerja di Banyak Aplikator
Sabrina Mulia Rhamadanty
19 October 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Aturan baru ini membawa angin segar bagi para pengemudi ojek online (ojol), taksi daring, serta kurir pengantaran barang dan makanan, karena memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas untuk bermitra dengan lebih dari satu perusahaan aplikasi (multi-homing).
Fleksibilitas hubungan kemitraan non-eksklusif tersebut ditegaskan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres anyar ini. Pengemudi kini secara resmi diperbolehkan menjalin kerja sama dengan beberapa aplikator sekaligus tanpa kehilangan status kemitraannya.
“Pengemudi dapat melakukan Hubungan Kemitraan Platform dengan 1 (satu) atau lebih Perusahaan Aplikasi,” tulis Perpres 27 Tahun 2026, Pasal 3 Ayat 1 dikutip, Senin (19/10/2026).
Kendati memberi kebebasan bermitra, aturan tersebut tetap memberikan rambu-rambu yang ketat demi menjaga kenyamanan serta keselamatan para pengguna jasa maupun pengemudi di jalan raya.




























