Logo Bloomberg Technoz

RUU LLAJ: Sanksi Pidana ODOL, Denda Hingga Rp50 Miliar

Ibnu Affan
30 September 2026 13:10

Sopir truk demo mengenai zero over dimensi over loading (ODOL) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (2/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sopir truk demo mengenai zero over dimensi over loading (ODOL) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (2/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR bersama pemerintah mulai membahas revisi perubahan ketiga Rancangan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Salah satu klausulnya adalah membahas pengenaan sanksi pidana hingga denda untuk kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi mengatakan, hal tersebut dibahas dalam BAB IX dan XX berdasarkan usulan DPR. Pemerintah, kata dia, juga menyetujui usulan tersebut. Usulan tersebut kini telah masuk dalam pembahasan bersama.

"Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait Bab XX mengenai ketentuan pidana, yaitu penyesuaian sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan, ujarnya dalam rapat bersama Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).


Dalam paparannya, secara terperinci, pemerintah mengusulkan pemberatan sanksi denda administratif lewat kategori I hingga kategori VIII, dengan nominal paling kecil sebesar Rp1 juta. untuk kategori I. Sementara itu, denda terbesar untuk kategori VIII yakni sebesar Rp50 miliar.

Sementara, pengenaan sanksi penjara diusulkan maksiman hingga selama 7 tahun.