Hal ini akan tercantum dalam Pasal 288 hingga 306 khusus untuk pengaturan pelanggaran kategori IV-VI. Sementara, Pasal 277 hingga 307 mengatur untuk kategori IV-hngga VII khusus untuk korporasi.
Denga kata lain, RUU tersebut nantinya tidak hanya menyasar kepada pengemudinya saja, melainkan juga pihak yang memerintahkan atau memiliki kendaraan yang melanggar tersebut. Korporasi akan mendapat perlakuan lebih berat.
".. ini tidak hanya kepada pengemudi, melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, operasional/operator logistik, dan sekaligus pemilik barang," tutur Dudy.
Dari usulan DPR, ada sebanyak 89 Pasal yang akan diubah. Sementara, sebanyak 4 Pasal baru disiapkan; 5 Pasal lainnya akan dihapus; 2 judul bab diubah; 1 bab baru disisipkan; serta 2 penjelasan Pasal diubah.
Sementara, usulan pemerintah ada sebanyak 55 Pasal yang akan diubah dan 28 Pasal baru disisipkan. "Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi V DPR RI atas perkenan bersama melanjutkan proses pembahasan RUU ini."
Saat ini, pemerintah juga telah menyerahakn daftar investarisasi masalah (DIM) RUU tersebut kepada Komisi V DPR. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) juga telah dimulai dan disetujui oleh seluruh fraksi.
(ain)





























