Logo Bloomberg Technoz

Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, upaya penyehatan tersebut belum dapat mengatasi permasalahan bank.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, LPS menetapkan cara penanganan bank tersebut dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank.

Menindaklanjuti keputusan dan permintaan LPS tersebut, OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak tanggal pencabutan izin usaha, seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.

Direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Simpanan nasabah pada bank dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan yang berlaku.

(lav)

No more pages