Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, pembelian SBN berupa dapat berupa outright di pasar sekunder, reverse repo SBN, reverse repo syariah SBSN, dan transaksi wakalah bi Al-istitsmar SBSN.

Padahal, pada kebijakan sebelumnya yang tercantum dalam Pasal 11 PMK Nomor 44 Tahun 2024 disebutkan, pengelolaan kelebihan kas dilakukan dengan: Penempatan uang negara pada Bank Indonesia, bank umum, dan pembelian SBN di pasar sekunder. 

Selain itu, penjualan SBN di pasar sekunder untuk memperoleh capital gain, transaksi reverse repo SBN, transaksi reverse repo syariah SBSN, wakalah bi Al-istitsmar SBSN. Terakhir, melakukan transaksi instrumen keuangan jangka pendek untuk penempatan uang negara dengan prinsip konvensional dan/atau berbasis syariah.

"Saldo operasional minimal dalam bentuk rupiah dan valuta asing disediakan pada rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL," demikian tercantum dalam Pasal 5.

Rekening kas umum negara merupakan rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

Sementara itu, rekening penempatan adalah rekening untuk penempatan uang negara dalam rangka pengelolaan kas. Terakhir, Rekening penampungan SAL merupakan rekening lainnya milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang digunakan untuk menampung SAL.

Sebelumnya, topik penempatan SAL pernah menjadi polemik di kalangan para pemangku kebijakan. Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tiba-tiba memindahkan SAL dari bank sentral ke kas bank-bank milik negara. Aliran likuiditas ke perbankan tersebut diklaim dapat menggerakkan sistem keuangan.

Di sisi lain, bank sentral menilai perbankan tak kekurangan likuiditas, tercermin dari jumlah plafon kredit yang belum dicairkan nasabah atau undisbursment loan.   

(lav)

No more pages