Sejumlah uang kertas yang sudah dicabut antara lain pecahan Rp100 Tahun Emisi 1984, Rp10.000 Tahun Emisi 1985, Rp5.000 Tahun Emisi 1986, Rp1.000 Tahun Emisi 1987, dan Rp500 Tahun Emisi 1988.
Kelima pecahan tersebut masih dapat ditukarkan hingga 24 September 2028 di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta. Untuk pecahan tertentu, periode penukaran di Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri mengikuti ketentuan yang tercantum dalam daftar BI.
Selain itu, terdapat pecahan uang kertas Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50 Tahun Emisi 1964 seri Dwikora. Batas waktu penukarannya ditetapkan sampai 14 November 2029.
Uang logam lama yang masih bisa ditukar
BI juga mencatat sejumlah uang logam yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran. Pecahan tersebut berasal dari berbagai tahun emisi dan beberapa di antaranya merupakan Uang Rupiah Khusus.
Pecahan dengan batas penukaran 2029
Empat pecahan uang logam yang dicabut dan dapat ditukarkan hingga 14 November 2029 adalah Rp2 Tahun Emisi 1970, Rp10 Tahun Emisi 1971, Rp10 Tahun Emisi 1974, dan Rp10 Tahun Emisi 1979.
Uang Rupiah Khusus hingga 2031
BI juga mencabut berbagai Uang Rupiah Khusus atau URK. Kelompok ini mencakup seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 dengan pecahan mulai Rp200 hingga Rp25.000.
Selain itu, terdapat URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 dan 1987, URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990, serta URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990.
Seluruh kelompok tersebut memiliki batas penukaran hingga 29 Agustus 2031. Daftar BI mencatat total 20 pecahan dalam kelompok URK tersebut.
Ada uang logam dengan batas penukaran 2032 dan 2033
Masyarakat juga perlu memperhatikan uang logam yang mempunyai batas waktu penukaran berbeda. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 terdiri atas pecahan Rp300.000 Seri Demokrasi dan Rp850.000 Seri Presiden Republik Indonesia.
Kedua pecahan tersebut dapat ditukarkan hingga 30 Agustus 2032.
Sementara itu, uang logam Rp500 Tahun Emisi 1991, Rp500 Tahun Emisi 1997, dan Rp1.000 Tahun Emisi 1993 memiliki batas penukaran sampai 1 Desember 2033. Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan pencabutan yang mulai berlaku pada 1 Desember 2023.
Batas penukaran paling panjang sampai 2035
Daftar uang yang masih dapat ditukarkan juga mencakup URK Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999.
Terdapat dua pecahan dalam seri tersebut, yakni Rp150.000 dan Rp10.000. Keduanya dapat ditukarkan sampai 31 Januari 2035.
Daftar batas waktu penukaran
Berikut ringkasan batas waktu penukaran uang Rupiah yang telah dicabut BI:
-
24 September 2028: Rp100 TE 1984, Rp10.000 TE 1985, Rp5.000 TE 1986, Rp1.000 TE 1987, dan Rp500 TE 1988.
-
14 November 2029: Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50 TE 1964 seri Dwikora, serta Rp2 TE 1970 dan Rp10 TE 1971, 1974, dan 1979.
-
29 Agustus 2031: berbagai URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970, Seri Cagar Alam TE 1974 dan 1987, Seri Save The Children TE 1990, serta Seri Perjuangan Angkatan '45 RI TE 1990.
-
30 Agustus 2032: URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 pecahan Rp300.000 dan Rp850.000.
-
1 Desember 2033: Rp500 TE 1991, Rp500 TE 1997, dan Rp1.000 TE 1993.
-
31 Januari 2035: URK Seri For The Children of The World TE 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000.
Cara menukarkan uang Rupiah yang sudah dicabut
Masyarakat yang masih menyimpan pecahan tersebut dapat melakukan penukaran melalui Bank Indonesia maupun kantor bank umum sesuai ketentuan yang berlaku. Laman resmi BI menyebutkan bahwa penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Untuk layanan Bank Indonesia, lokasi yang tercantum dalam daftar adalah Kantor Pusat Bank Indonesia atau KPBI di Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri atau KPw BI DN.
Karena setiap pecahan memiliki batas waktu berbeda, masyarakat perlu memastikan tanggal penukaran sebelum membawa uang lama tersebut. Setelah melewati jangka waktu yang ditetapkan, hak untuk memperoleh penggantian atas uang yang telah dicabut tidak lagi berlaku. Ketentuan umum BI menetapkan jangka waktu penggantian paling lama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Dengan demikian, uang Rupiah lama yang tersimpan di rumah tidak otomatis kehilangan nilai penukarannya saat statusnya dicabut. Selama masih berada dalam periode penukaran dan memenuhi ketentuan keaslian serta persyaratan BI, uang tersebut masih dapat ditukarkan sesuai nilai nominalnya.
(seo)































