Daftar Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi Dalam Waktu Dekat
Referensi
24 September 2026 14:56

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia telah mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang Rupiah dari peredaran. Uang tersebut kini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi masyarakat masih dapat menukarkannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Kebijakan tersebut dilakukan terhadap sejumlah uang Rupiah yang telah memiliki masa edar cukup panjang. Bank Indonesia juga mempertimbangkan perkembangan teknologi unsur pengaman serta kebutuhan menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat.
Meski statusnya sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, uang yang telah dicabut masih mempunyai nilai penukaran. Secara umum, BI menetapkan jangka waktu penukaran paling lama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Uang Rupiah yang sudah dicabut BI
Berdasarkan daftar resmi Bank Indonesia, terdapat uang kertas dan uang logam yang telah dicabut dari peredaran namun masih dapat ditukarkan sampai batas waktu tertentu.
BI menjelaskan, "Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan."
































