Logo Bloomberg Technoz

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memandang aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT AKAB terhadap Gojek belum dapat diyakini kebenarannya. Oleh karena itu, maka direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditelusuri melalui tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal atas pelanggaran tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan vonis tingkat pertama yang membebankan uang pengganti sejumlah Rp809,59 miliar karena belum dapat dibuktikan bahwa uang itu berasal dari pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

(dov/frg)

No more pages