Pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati adanya jalur bagi guru PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu. Dalam perkembangan terbaru, Kemendikdasmen menyebut pengalihan tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2027.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih sebelumnya menyampaikan bahwa pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak melalui tes. Ia mengatakan, "Sejak awal pemerintah dengan DPR, dalam hal ini Komisi X, sepakat bahwa guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu itu tidak ada tes."
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan penataan guru tetap mengacu pada ketentuan, mekanisme, dan kebutuhan yang ditetapkan pemerintah. Detail teknis pelaksanaan perlu menunggu ketentuan resmi dari kementerian terkait.
Anggaran Guru PPPK Disiapkan
Dukungan anggaran juga menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut. Dalam pembahasan anggaran Kemendikdasmen 2027, terdapat tambahan anggaran Rp28 triliun.
Dari tambahan tersebut, sekitar Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Sementara Rp5 triliun lainnya dialokasikan untuk program revitalisasi satuan pendidikan.
Dengan penyesuaian tersebut, pagu anggaran Kemendikdasmen untuk 2027 menjadi Rp89,1 triliun. Anggaran tersebut mencakup sejumlah program pendidikan, termasuk dukungan terhadap tata kelola dan kesejahteraan guru.
Status Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Pengalihan status guru PPPK paruh waktu tidak hanya menyangkut perubahan status kerja. Dalam kebijakan yang dibahas pemerintah dan DPR, guru yang dialihkan juga akan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan tata kelola guru secara nasional. Pemerintah juga akan menyesuaikan kebutuhan guru dengan formasi dan kebutuhan pendidikan di berbagai wilayah.
Bagaimana Hak Guru Setelah Beralih?
Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu berkaitan dengan ketentuan mengenai gaji dan tunjangan. PPPK paruh waktu selama ini bekerja berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dengan besaran upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Sementara itu, PPPK penuh waktu memperoleh gaji dan tunjangan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi PPPK. Besaran dan komponen hak tersebut tetap mengikuti regulasi serta persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Kemendikdasmen juga telah menyalurkan berbagai bentuk dukungan kesejahteraan bagi guru ASN. Pada semester I 2026, penyaluran Tunjangan Profesi Guru mencapai Rp37,9 triliun untuk 1,68 juta guru.
Ada Jalur Lanjutan Menuju PNS
Kebijakan penataan tidak berhenti pada pengalihan guru paruh waktu menjadi penuh waktu. Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu dan memenuhi persyaratan administrasi juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi guru PNS secara bertahap mulai 2027.
Selain itu, pemerintah membuka peluang rekrutmen CPNS guru secara bertahap mulai 2027 untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik nasional. Pemerintah memperkirakan kebutuhan guru mencapai sekitar 464 ribu orang.
Kesempatan seleksi menjadi PNS juga direncanakan bagi sekitar 172 ribu guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri, dengan tetap mengikuti persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Guru Diminta Pantau Ketentuan Resmi
Meskipun arah kebijakan telah ditetapkan, guru PPPK paruh waktu tetap perlu menunggu informasi teknis mengenai tahapan pelaksanaan. Kemendikdasmen menyebut mekanisme, persyaratan, jadwal, formasi, dan tahapan akan ditindaklanjuti bersama kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah mengimbau guru dan masyarakat mengikuti informasi melalui kanal resmi Kemendikdasmen, Kementerian PANRB, serta kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
Dengan demikian, mulai 2027 terdapat jalur pengalihan bagi guru PPPK paruh waktu menuju status PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut juga disertai dukungan anggaran serta rencana penataan karier lanjutan bagi guru PPPK yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.
(seo)
























