Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, OJK telah memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz pada 23 Juli 2026 terkait informasi mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen tersebut merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

Adapun penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz. OJK menegaskan bahwa pinjol tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama perusahaan. 
Kedua, menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK. Ketiga, mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan.

Keempat, meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan. Kelima, melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

(mef/wep)

No more pages