Pada saat yang sama, manajemen CEKA berharap dukungan dari BEI untuk mengajak minat para investor retail untuk lebih tertarik dengan saham, sehingga investor tersebut bisa turut berpartisipasi membeli saham CEKA yang dijual oleh Sentratama Niaga Indonesia, yang saat ini menguasai 86% saham CEKA.
BEI resmi menetapkan perubahan peraturan Bursa Nomor I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat pada akhir kuartal I-2026.
Aturan tersebut mencakup penyesuaian definisi saham free float dengan menaikkan batas minimum free float menjadi 15% bagi emiten dan calon perusahaan tercatat.
Selain itu, BEI turut menerbitkan Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, berlaku efektif pada pada 31 Maret 2026.
Di samping itu, BEI juga mengubah persyaratan free float untuk pencatatan awal atau Initial Public Offering (IPO) berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan
BEI memberikan masa transisi kepada emiten tercatat untuk memenuhi batas minimum free float secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.
(red)
































