Logo Bloomberg Technoz

Pengguna threads itu juga mempersoalkan proses pengurusan manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan setelah Kafhi wafat. Menurut unggahan tersebut, persoalan muncul karena adanya perubahan status hubungan kerja sebelum Kafhi meninggal dunia.

Namun, Kopi Kenangan membantah bahwa pengunduran diri almarhum diminta oleh perusahaan.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui saluran media sosialnya, manajemen Kopi Kenangan mengatakan telah melakukan penelusuran internal dan menemukan adanya informasi yang tidak sesuai dengan kronologi serta catatan yang dimiliki perusahaan.

"Kami perlu meluruskan bahwa pengunduran diri almarhum tidak diminta oleh perusahaan. Perusahaan menerima pengajuan pengunduran diri dan memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku," tulis Kopi Kenangan dalam pernyataannya, Minggu (13/9/2026).

Perusahaan juga mengatakan telah melakukan komunikasi terkait kondisi almarhum setelah mengetahui kondisi kesehatannya. Perwakilan perusahaan disebut menjenguk almarhum selama masa perawatan.

Setelah almarhum meninggal dunia, Kopi Kenangan menyatakan tetap membantu proses administrasi terkait hak-hak almarhum.

"Saat ini, secara paralel kami juga telah menghubungi pihak keluarga almarhum untuk berdiskusi secara langsung, agar informasi yang beredar dapat diluruskan berdasarkan fakta, dan persoalan ini dapat ditangani dengan baik," dikutip dari klarifikasi manajemen Kopi Kenangan.

Kopi Kenangan juga menyampaikan penghormatan kepada almarhum dan keluarga yang ditinggalkan serta berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai situasi yang terjadi.

Di sisi lain, klaim mengenai pengunduran diri saat almarhum dalam kondisi koma maupun persoalan manfaat JKM tersebut belum dapat diverifikasi secara independen berdasarkan informasi yang tersedia.

(fik/naw)

No more pages