Di sisi lain, Yusril menekankan bahwa hingga kini aparat belum menetapkan tersangka atau terduga pelaku yang terlibat dalam kericuhan tersebut.
Demikian juga terhadap pihak tertentu yang disebut sebagai pelaku, Yusril menegaskan bahwa aparat belum menyimpulkan keterlibatan individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan tertentu.
"Aparat penegak hukum tidak menuduh siapa pun yang terlibat dalam aksi penganiayaan, baik perorangan, kelompok, maupun ormas tertentu. Karena itu, saya meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi," kata Yusril.
Yusril juga mengajak seluruh komponen masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi pascademonstrasi pada 27 Agustus lalu.
"Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap tenang. Saya berterima kasih dan mengapresiasi para pendemo yang datang dari Pati dan daerah-daerah lain, serta para mahasiswa yang telah melakukan demonstrasi secara damai," tutur Yusril.
Yusril menyebut, insiden penganiayaan hingga menyebabkan Bambang meninggal dunia serta penganiayaan terhadap Faturrohman terjadi setelah para pendemo meninggalkan area Gedung DPR dan dalam situasi bentrokan antarkelompok warga di kawasan Pejompongan.
"Jangan sampai peristiwa yang sedang diselidiki ini kemudian memicu kericuhan atau kekerasan lanjutan. Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum dan mari kita bersama-sama menjaga ketenangan serta ketertiban masyarakat," tegas Yusril.
Polda Metro Jaya menangkap 322 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan, tindak vandalisme, perusakan fasilitas umum, hingga mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat usai aksi Demo di depan Gedung DPR, Kamis (27/08/2026).
Sebanyak 162 orang di antaranya adalah kelompok dewasa dengan rentang usia 19 hingga 40 tahun. Sedangkan, sebanyak 160 orang lainnya adalah anak-anak dengan usia 12 hingga 18 tahun.
"Sebanyak 45 di antaranya telah diterapkan sebagai tersangka yang terbagi dalam enam klaster," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin.
"Modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang."
Dia memaparkan klaster pertama dari kelompok ini adalah 153 anak berusia di bawah 18 tahun. Penyidikan diserahkan ke Direktorat Reserse PPA dan PPO.
Klaster kedua, polisi menangkap 91 orang yang diduga menjadi pelaku perusuhan. Klaster ketiga, polisi menangkap 71 orang yang diduga terkait perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Klaster keempat, polisi menangkap tiga orang yang ditemukan membawa senjata tajam ke lokasi demo.
Sedangkan klaster kelima, polisi menangkap sejumlah orang yang diduga menjadi penggerak dan pembiayaan aksi kerusuhan. Serta klaster keenam yang adalah para perekrut massa untuk melakukan tindak kerusuhan usai demo.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan alat yang berpotensi dipakai sebagai senjata untuk melakukan kekerasan; seperti golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, serta tongkat bambu.
(ain)




























