Logo Bloomberg Technoz

Sekadar informasi, Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 diubah. Penetapan Ketua Umum PBNU tidak lagi dilakukan melalui pemilihan langsung oleh peserta muktamar, melainkan diputuskan bersama Rais 'Aam terpilih dan sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Dalam mekanisme baru tersebut, seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) akan mengusulkan nama bakal calon Ketua Umum PBNU.

Masing-masing PWNU, PCNU, dan PCINU dapat mengusulkan maksimal lima nama. Seluruh usulan kemudian ditabulasi oleh panitia untuk menentukan lima nama dengan perolehan suara terbanyak.

Lima nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Rais 'Aam PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu.

"Setelah mendapatkan restu dari Rais 'Aam terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA," ujar Pimpinan Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Prof Muhammad Nuh dalam website MUI, Minggu (30/8/2026).

Mekanisme pemilihan anggota AHWA dilakukan dengan cara setiap PWNU, PCNU, dan PCINU mengusulkan sembilan nama kiai sepuh.

Sembilan nama dengan akumulasi perolehan suara tertinggi kemudian ditetapkan sebagai anggota AHWA. Sembilan anggota AHWA tersebut selanjutnya bertugas memilih Rais 'Am PBNU.

Rais 'Aam terpilih dapat berasal dari sembilan anggota AHWA maupun ulama di luar anggota AHWA.

Perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tersebut disepakati dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU. Dari 552 peserta yang memiliki hak suara, sebanyak 401 suara atau sekitar 73% menyetujui perubahan mekanisme, 150 suara menolak, dan satu suara dinyatakan tidak sah.

"Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73% menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah," ujar Muhammad Nuh.

Rincian tata tertib pemilihan selanjutnya akan disahkan dalam rapat pleno lanjutan. Muhammad Nuh mengatakan perubahan pembahasan tata tertib tersebut tidak akan mengganggu keseluruhan jalannya Muktamar ke-35 NU.

(ain)

No more pages