Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penerbitan 89 laporan polisi sejak Januari hingga Agustus 2026.
“Laporan polisi itu terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara,” ujar dia dikutip Senin (24/08/2026).
Dia mengatakan, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Namun, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” kata dia.
(dov/ell)






























