Logo Bloomberg Technoz

BMKG menyatakan sebaran asap di wilayah Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan lampung bergerak ke arah Barat Laut. Sementara, pada wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan bergerak ke arah Barat Laut Utara.

“Terdeteksi adanya transboundary haze dari Kalimantan Barat menuju ke Sarawak Malaysia. Arah angin di Indonesia pada umumnya bertiup dari Tenggara ke Barat Laut–Utara,” tulis BMKG dalam risetnya, dikutip dari situs resminya, Selasa (25/8/2026).

Urai Penyebab Lonjakan Angka Karhutla

Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menyebut  kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kali ini erat kaitannya dengan dugaan tindak pidana. Hasil kerja penyidik sementara mengungkap sejumlah perkara, seperti dugaan jual-beli kawasan hutan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, hingga pembukaan kawasan dengan cara membakar.

Data ini terjadi di Mempawah dan Ketapang, hingga Tapanuli Selatan. “Sejumlah tersangka individu dan korporasi telah ditetapkan, sementara perkara lainnya masih terus dikembangkan berdasarkan alat bukti,” jelas Kemenhut dalam keterangan resmi, dikutip Selasa.

Pihak berwenang kemudian dugaan perambahan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer, lebar enam meter di Mempawah, Kalimantan Barat. Dari hasil pemeriksaan, hingga olah TKP, PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.

“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” jelas Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu.

“Dari penanganan karhutla, kami juga menemukan dugaan kejahatan kehutanan lain. Di Rimbang Baling ditemukan dugaan jual beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk sawit. Di Mempawah, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan dengan tersangka korporasi. Semua kami kembangkan berdasarkan alat bukti untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses.”

Cabut Izin Korporasi Nakal

Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mencabut izin korporasi yang diduga terlibat dan menyebabkan karhutla di Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Negara saat melakukan rapat koordinasi di Pekanbaru, Riau, Senin (24/08/2026). 

Dalam rapat itu, Prabowo memerintahkan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara untuk melakukan penyelidikan. Bila ada indikasi bahwa korporasi yang memberikan perintah ke masyarakat untuk membakar hutan dan lahan, maka izinnya akan dicabut.

"Kalau ada indikasi segera laporan kita segera cabut siapapun korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar kita cabut izinnya, seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main ya, tolong."

Secara terpisah, Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mengatakan telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan wilayah sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menjelaskan 75 laporan polisi di antaranya merupakan tindak pidana terkait kebakaran hutan dan lahan yang diduga bertujuan membuka lahan untuk perkebunan sawit. Polisi menemukan kasus ini paling banyak terjadi di Riau, Sumatra. 

“Semua pembukaan lahan sawit rata-rata itu. Ada 75 laporan polisi itu rata-rata pembukaan lahan itu untuk sawit. Justru terbanyak penyidikannya adalah di Riau,” ujar Irhamni kepada awak media, baru-baru ini.

Menurut dia, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.

Dalam praktiknya, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap memberikan keuntungan bagi pelaku karena abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.

(azr/wep)

No more pages