“Kita ini pertumbuhan 5,29% [kuartal II-2026] kan pertumbuhannya. Saya ingin mendorong ke 6% menjelang akhir tahun,” jelas Purbaya.
Pajak Direstitusi
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan sudah mengembalikan pajak pedagang online yang telah sudah terlanjur dipungut oleh e-commerce pasca pemberlakuan pungutan PPh Pasal 22 sejak 1 Agustus 2026.
“Sudah dibalikin,” kata Bimo ditemui di Bursa Efek Indonesia, Senin (10/8/2026).
Ketika ditanya waktu pengembalian pajak yang terlanjur dipungut tersebut, Bimo menegaskan langsung dikembalikan ketika aturan berlaku.
“Langsung [dikembalikan],” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bimo mengatakan alasan penundaan pemberlakuan pajak tersebut lantaran Ditjen Pajak masih akan meninjau ulang aturan hingga kesiapan marketplace.
“Kesiapan platform sama marketplace-nya ya. Jadi nanti coba kita review (kaji ulang) dulu,” terangnya.
Sebelumnya, Ditjen Pajak resmi menunjuk marketplace untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 para pedagang online pada 1 Juli 2026. Platform yang telah ditunjuk saat itu ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dalam perkembangannya, Keempat platform e-commerce membutuhkan masa penyesuaian selama satu bulan setelah resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Dengan demikian, pemungutan pajak kepada pedagang di marketplace saat itu ditentukan mundur dan baru berlaku mulai 1 Agustus 2026. Namun, kini akhirnya kembali ditunda menjadi 1 November 2026.
Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Sehubungan dengan penundaan tersebut, Inge menegaskan Keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Kemudian, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang tersebut.
Selanjutnya, penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.
(lav)
































