Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah akan Revisi UU IKN, Luas Ibu Kota Baru akan Berkurang

Elisa Valenta
04 August 2023 15:10

Ilustrasi pembangunan IKN Nusantara oleh Kementerian PUPR. (dok Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah)
Ilustrasi pembangunan IKN Nusantara oleh Kementerian PUPR. (dok Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas revisi Undang-Undang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengungkapkan revisi UU IKN akan dilakukan Komisi II DPR bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bersama kementerian terkait.

"Walaupun baru setahun kurang, saya beranikan diri ke Presiden Jokowi undang-undangnya harus direvisi dan kemudian disetujui," katanya dalam Konsultasi Publik yang disiarkan melalui YouTube Jumat (4/8).

Dalam revisi tersebut, terdapat sejumlah poin perubahan yang diusulkan antara lain luas dan batas wilayah, tata ruang dan pertanahan di IKN.

Dalam usulan terkait perubahan luas dan batas wilayah tersebut, nantinya akan ada penyesuaian luas wilayah Ibu Kota yang semula 256.000 (hektare), menjadi 252.000 (hektare).