“Jadi paling lambat seluruh persoalan ini kita selesaikan itu sampai dengan akhir Agustus. Jadi secara paralel secara teknis di lapangan yang termasuk penggenangan itu bisa dilakukan secara bertahap dan juga untuk timeline penyelesaian untuk permasalahan di kementerian lembaga kita targetkan satu bulan ini kita tuntaskan,” kata Yuliot di PLTA Batang Toru, Kamis (30/7/2026).
“Juga perlu dukungan juga koordinasi antara PT PLN dengan anak perusahaan. Jadi kalau ada persoalan itu nanti juga dari PLN perlu melakukan konsolidasi jadi sehingga setiap permasalahan bisa kita selesaikan,” ungkap Yuliot.
Adapun, saham NSHE dimiliki oleh gabungan perusahaan investasi internasional, termasuk pihak China-Singapura dan subholding energi milik PLN.
Rinciannya, mayoritas saham NSHE dimiliki oleh PT Dharma Hydro Nusantara sebesar 52,82%. Kemudian, 25% saham dipegang oleh PLN melalui PLN Nusantara Renewables dan 22,18% saham NSHE dipegang oleh Far East Green Energy Pte Ltd.
Pengisian Waduk
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan PT NSHE tengah berupaya mempercepat sejumlah perizinan tambahan, termasuk menjalani rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)—agar dapat melakukan pengisian air di waduk.
Eniya menyatakan salah satu perizinan yang masih dalam pengurusan adalah penambahan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Dia menyebut, Satgas PKH sempat memutuskan terdapat lokasi di PLTA Batang Toru yang tumpang tindih dengan lokasi hutan. Dengan begitu, PT NSHE sedang mengajukan tambahan PPKH.
Adapun, penggenangan waduk merupakan salah satu tahap krusial untuk memulai komisioning PLTA. Dalam rencana sebelumnya, PLTA Batang Toru seharusnya memasuki fase penggenangan bendungan dengan volume air mencapai 18 juta meter kubik pada November 2025.
“Ada lokasi yang itu, overlapping sama lokasi yang dulu diputuskan sama Satgas [PKH]. Nah, itu kita minta diskusi lagi, karena kan dia juga sudah membayar benda dan lain-lain, kok enggak ada penyelesaian di situ,” kata Eniya kepada Bloomberg Technoz di Tapanuli Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
.“Nah, mungkin karena ini administrasi saja sih saya melihatnya. Semoga kalau itu selesai, cepat digenangi. Intinya digenangi dulu, agar bisa komisioning,” tegas Eniya.
Dia menyatakan bakal berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan agar izin PPKH tambahan milik PT NSHE dapat segera terbit.
Sekadar informasi, berdasarkan dokumen yang dilihat Bloomberg Technoz, PLTA Batang Toru masih menunggu persetujuan Kejaksaan Agung (Kejagung) ihwal pelaksanaan perjanjian penundaan penuntutan atau deferred prosecution agreement (DPA).
Selain itu, PLTA tersebut masih menunggu proses penerbitan tambahan izin persetujuan PPKH.
Dengan perlu bertambahnya PPKH, PLTA Batang Toru juga berpotensi mengajukan perubahan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Hingga Juni 2026, PT NSHE telah merampungkan pembangunan fisik PLTA Batang Toru mencapai 89,49%.
Adapun, PLTA Batang Toru berlokasi di Desa Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. PLTA ini memiliki kapasitas pembangkit 510 MW (4x127,5 MW). PLTA Batang Toru dibangun di area seluas 650 hektare (ha) dan mempekerjakan sekitar 600 orang tenaga kerja.
Berdasarkan rencana yang dicanangkan, satu dari empat turbin PLTA Batang Toru seharusnya mulai beroperasi akhir Desember 2025.
(azr/wdh)





























